Bayar Pajak Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi Efaktur

Aplikasi Efaktur menjadi salah satu aplikasi perpajakan yang digunakan untuk mempermudah pengurusan pajak. Aplikasi ini memungkinkan para Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur secara online.


Pengertian Aplikasi Efaktur
Aplikasi Efaktur merupakan aplikasi yang disediakan DJP secara khusus untuk membuat faktur secara elektronik. Dengan menggunakan aplikasi ini, para PKP jadi lebih mudah dalam membuat faktur yang seragam dan sesuai dengan DJP. 

Sama seperti faktur pajak manual, aplikasi ini juga harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan JKP, penerimaan pembayaran, dan saat pembayaran termin. Selain itu, aplikasi ini juga bisa dibuat untuk saat-saat lainnya yang diatur berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK).

Faktur elektronik berbasis aplikasi memiliki lebih banyak kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi penggunanya dalam membuat faktur pajak. Selain itu, aplikasi ini juga bisa digunakan untuk merekam PIB dan melapor SPT Masa PPN.

Sejarah Aplikasi Efaktur
Sebelum tahun 2014, para PKP diharuskan untuk membuat faktur pajak secara manual. Dalam pembuatannya, faktur tersebut telah memiliki format yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tetapi dalam pelaksanaannya, banyak PKP yang membuat faktur dengan formatnya sendiri, meskipun mengacu pada format dari DJP. 

Pada masa itu, terdapat banyak sekali faktur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang kemudian berimbas pada maraknya penyalahgunaan. Penyalahgunaan faktur tersebut berupa munculnya faktur fiktif, faktur ganda, serta faktur pajak yang tidak/terlambat terbit.

Karena banyaknya permasalahan dalam pembuatan faktur pajak ini, maka DJP menghadirkan aplikasi yang diberi nama “Efaktur”. Aplikasi ini dapat mencegah berbagai tindak penyalahgunaan yang dapat merugikan berbagai pihak.

Syarat Menggunakan Aplikasi Efaktur
Aplikasi bisa digunakan jika para PKP telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Beberapa requirement ini sangat mendukung keberhasilan penggunaan Efaktur.

Pengguna harus merupakan seorang wajib pajak yang telah memiki akun FKP dan telah dikukuhkan. Akun FKP diberikan oleh djp dalam bentuk activation code melalui email PKP. PKP juga harus memiliki E-Sertifikat dari DJP yang nantinya digunakan untuk bisa mendapatkan layanan perpajakan elektronik

Aplikasi ini memerlukan komputer dengan spesifikasi memiliki processor dual core, RAM 3GB dan memiliki kapasitas hardisk sebesar 50GB.  Terdapat beberapa spesifikasi lain dari komputer yang dibutuhkan untuk menggunakan Efaktur. Karena spesifikasi tersebut belum sepenuhnya tersedia di smartphone, maka sebaiknya Anda memiliki komputer. 

Aplikasi ini tersedia dalam berbagai jenis yang bisa menyesuaikan jenisnya dengan sistem pengoperasian perangkat yang dimiliki.

Kelebihan Aplikasi Efaktur
Aplikasi pembuat faktur secara elektronik ini memiliki banyak keunggulan yang dapat mempermudah PKP untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Aplikasi ini sebelumnya tersedia dalam versi 2.0, namun kini telah diperbaharui menjadi versi 3.0. Dengan fitur Prepopulated pada aplikasi ini Anda bisa terhindar dari kesalahan input data.

Selain itu, transaksi yang dilakukan akan lebih aman karena tAnda tangan elektronik yang digunakan berbentuk QR Code. PKP juga tidak diwajibkan mencetak faktur dalam bentuk kertas, format faktur telah ditentukan DJP, dan bisa melaporkan SPT PPN.

Dengan aplikasi pajak ini, Anda bisa terhindar dari tindak penyalahgunaan faktur yang tidak sah. DJP juga memiliki peran seutuhnya terhadap semua faktur yang dilaporkan oleh para PKP. Dengan ini, resiko penyalahgunaan faktur oleh para PKP tidak resmi bisa berkurang.

Fitur yang Terdapat pada Aplikasi Efaktur
Setelah versi 2.0 resmi ditutup pada Oktober 2020 lalu, kini aplikasi pembuat faktur elektronik ini telah diperbaharui ke versi 3.0. Pembaharuan ini semakin meningkatkan kinerja dari aplikasi ini dengan hadirnya berbagai fitur unggulan.

Efaktur application memiliki berbagai fitur aplikasi, yakni Prepopulated PIB, Prepopulated efaktur, Prepopulated SPT Masa PPN, dan Prepopulated VAT refund. selain itu, aplikasi dari DJP ini juga menyediakan fitur sinkronisasi kode cap padat.

Fitur Prepopulated bersifat otomatis, dimana pengisian informasi disesuaikan dengan data yang telah terekam sebelumnya. Dengan fitur Prepopulated SPT Masa PPN, para PKP tidak perlu melaporkan SPT lagi, karena data sudah terekam.

Cara Memperbaharui Aplikasi Efaktur
Jika sebelumnya Anda telah menggunakan aplikasi ini dengan versi lama, maka Anda perlu melakukan upgrade aplikasi. Terdapat beberapa tahapan untuk melakukan pembaharuan aplikasi pembuat faktur elektronik ini.

Pertama-tama, Anda harus melakukan back-up faktur dari versi yang sebelumnya, dan kemudian mengunduh aplikasi ini dengan versi 3.0. Anda bisa mendapatkan aplikasi ini pada situs https://efaktur.pajak.go.id. Setelah itu, pilihlah jenis aplikasi yang sesuai dengan sistem pengoperasian perangkat Anda. 

Kemudian extract file pada aplikasi terbaru agar bisa mendapatkan ETaxlnvoice, ETaxlnvoiceMain, dan ETaxlnvoiceUp. Setelah itu, copy ketiga file tersebut, lalu paste ke folder efaktur versi 2.2. Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi, lalu klik “Replace This Files”.

Klik ETaxlnvoice, lalu pilih “Database”, pilih “Local Database” lalu klik “Connect”. langkah selanjutnya, Login ke aplikasi. Jika proses berhasil, maka menu “Prepopulated Data” akan muncul. pada menu tersebut, silahkan masuk ke menu pengaturan. Pada menu pengaturan tersebut nantinya Anda akan mengatur referensi untuk sertifikat elektronik.

Tips Mudah Menggunakan Aplikasi Efaktur untuk Pemula
Jika Anda baru pertama kali menggunakan aplikasi ini, Anda perlu memperhatikan beberapa hal ini agar lebih mudah saat pengoperasiannya.

Sebelum download aplikasi, terlebih dahulu Anda perlu menyiapkan beberapa berkas untuk keperluan administrasi. Berkas tersebut nantinya akan diurus pada KPP terdekat untuk nantinya mendapat nomor E-FIN yang digunakan untuk registrasi.

Jika sudah, lakukan online registration dengan mengakses laman website e-Nofa untuk pelaporan dan pengunduhan efaktur selanjutnya. Tidak hanya itu, Anda juga perlu memperhatikan software dan spesifikasi komputer serta data yang dibutuhkan dalam pembuatan faktur nantinya. 

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di Aplikasi Efaktur
Kini Anda bisa membuat sendiri faktur keluaran dengan bantuan aplikasi. penggunaan aplikasi ini dinilai lebih mudah dan praktis. Berikut step-by-step untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi.

Mulanya, pengguna harus melakukan login pada aplikasi, lalu mengklik menu “faktur” dan masuk ke administrasi faktur. Jika sudah, kemudian klik “rekam faktur”. Setelah melihat rekam faktur tersebut, pilihlah detail transaksi yang sesuai dengan jenis lawan transaksi rekan. Untuk membuat faktur baru, pada jenis faktur, pilih nomor 1.

Pada bagian nomor referensi, Anda bisa mengisinya dengan NIK jika lawan transaksi tidak memiliki NPWP, lalu klik “Lanjutkan”. Setelah itu, masukan identitas lawan transaksi dengan lengkap, lalu pilih “Lanjutkan”. berikutnya pilih “Rekam Transaksi”, isi detail penyerahan BKP/JKP, lalu pilih “Simpan”.
 

Dengan begitu, proses pembuatan faktur telah selesai, dan selanjutnya Anda akan diarahkan menuju menu “Administrasi Faktur”. untuk bisa melihat faktur pengeluaran tadi, silahkan klik “Perbaharui” pada menu yang ditampilkan.

Demikian ulasan seputar aplikasi perpajakan terbaru dari DJP yang dapat mempermudah Anda sebagai PKP untuk melakukan kewajiban pajak. Permudah urusan pajak dengan Aplikasi Efaktur.